Bandar – Bener Meriah (08/11/2025). Fakultas Hukum USK sebagai bagian dari Perguruan Tinggi yang melaksanakan tugas Tri Dharma Perguruan Tinggi, salah satunya adalah dengan mengadakan Pengabdian Kepada Masyarakat. Pelaksanaan pengabdian sebagai bagian dari Tri Dharma Perguruan Tinggi adalah penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memecahkan masalah dan memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat. Hal ini mencakup berbagai kegiatan yang salah satunya adalah mengadakan penyuluhan hukum, yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, pemahaman, dan kepatuhan hukum masyarakat agar terwujud budaya hukum yang kuat, di mana setiap warga negara menyadari hak dan kewajibannya serta bertindak sesuai dengan hukum yang berlaku.

Sebagai wujud nyata penerapan Tri Dharma tersebut, Program Studi Sarjana (S-1) Fakultas Hukum USK mengadakan sosialisasi anti narkoba dengan tema “Cegah Narkoba Selamatkan Generasi Muda” yang bertempat di SMAN 1 Bandar, Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh. Kegiatan ini selain dilaksanakan oleh Program Studi S-1 Ilmu Hukum USK, juga melibatkan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum USK.

Pada kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat yang dibuka langsung oleh Koordinator Program Studi S-1 Ilmu Hukum Dr. M. Ya’kub Aiyub Kadir,  ini terdapat 2 rangkaian kegiatan. Kegiatan pertama adalah pemaparan materi yang disampaikan oleh Riza Chatias Pratama, S.H., LL.M. selaku Dosen Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum USK dengan judul “Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika”, yang kemudian dilanjutkan dengan materi “Cegah Narkoba Selamatkan Generasi Muda” yang dipaparkan oleh Annas Maulana selaku Ketua BEM FH USK. Kegiatan selanjutnya yaitu Focus Group Discussion (FGD) yang dilaksanakan langsung oleh mahasiswa dan mahasiswi mewakili BEM FH USK, dengan cara pemberian kasus posisi dan analisis pencegahan dan upaya penanggulangan narkotika oleh siswa dan siswi di SMAN 1 Bandar.

Dr. M. Ya’kub Aiyub Kadir,  dalam sambutannya menyampaikan bahwa saat ini Indonesia khususnya Provinsi Aceh darurat penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Oleh sebab itu, Fakultas, sebagai bagian dari institusi pendidikan tinggi memiliki peran dan fungsi utama yang tidak hanya sekedar memberikan ilmu kepada mahasiswa, tapi juga turut andil dalam memberikan sharing information kepada masyarakat sebagai wujud nyata pengabdian dari hasil-hasil penelitian yang selama ini sudah dilakukan oleh Tenaga Pengajar (Dosen).

Kontribusi fakultas hukum menurut M. Ya’kub haruslah terasa di tengah-tengah masyarakat dan bukan hanya sekedar publikasi dan memberikan opini di media massa maupun media sosial, namun memberikan penyuluhan sambil mengingatkan masyarakat mengenai bahaya dan dampak narkoba. Kegiatan ini sengaja dilaksanakan di sekolah menengah atas, mengingat siswa-siswi SMA berada pada usia remaja dan rentan dipengaruhi oleh lingkungan sehingga berpeluang sangat besar melakukan penyalahgunaan narkotika.

Pada kegiatan penyuluhan hukum ini, tidak hanya memaparkan hal-hal terkait pencegahan dan hukuman pidana (sanksi) bagi pelanggar undang-undang, tapi juga menyampaikan mekanisme atau kebaruan proses hukum yang saat ini berlaku, yaitu pendekatan keadilan restoratif yang hadir dalam menyelesaikan masalah penyalahgunaan narkotika oleh pecandu sehingga masyarakat paham bahwa tidak semua hal yang terkkait dengan narkotika harus dijebloskan ke balik jeruji besi, tapi juga wajib diupayakan untuk memperoleh sanksi tindakan dalam bentuk rehabilitasi. (RCP, 2025)

Categories:

Tags:

Comments are closed